Sabtu, 27 Agustus 2011

Menyikapi Perbedaan Idul Fitri Dengan Nilai-Nilai Terpuji

(Dimuat juga di Harian "PR" Sabtu 27 Agustus 2011, Rubrik Opini)

Dari Kuraib, ia berkata bahwa Ummu Fadhl binti Al Harits mengutusnya kepada Muawiyah di Syam. “Maka aku sampai di Syam lalu menunaikan keperluan tersebut, sampai tampak Hilal Ramadhan olehku ketika di Syam. Aku melihat hilal malam Jumat. Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir Ramadhan, lalu Abdullah bin Abbas bertanya kepadaku (tentang beberapa hal), kemudian ia menyebutkan tentang hilal, lalu ia bertanya ;’Kapan kamu melihat hilal (Ramadhan) ?’
Jawabku : ‘Kami melihatnya pada malam Jumat’
Ia bertanya lagi : ‘Engkau melihatnya sendiri?’
Jawabku : ‘Ya ! Dan orang banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Muawiyah puasa’.
Ia berkata : ‘Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka kami akan terus berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat hilal Syawal’.
Aku bertanya : ‘Apakah tidak cukup bagimu rukyah (penglihatan) dan puasanya Muawiyah ?’
Jawabnya :’Tidak ! Begitulah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah memerintahkan kepada kami’.” (HR Muslim dalam Shahihnya, III/126)

Hadits Nabi SAW di atas yang diriwayatkan secara tidak langsung oleh Ibnu Abbas RA memberikan solusi praktis jika kita menghadapi perbedaan dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan, maupun bulan lain yang berkaitan dengan waktu ibadah umat Islam (Mis. Dzulhijah). Solusi tersebut adalah : 1. Penentuan awal bulan yang berkaitan dengan ibadah adalah dengan rukyat (melihat) hilal (bulan sabit baru), dan 2. Rukyat yang berlaku adalah yang ditetapkan oleh Qadhi (hakim) di wilayah masing-masing (dalam hal ini Muawiyah RA di Syam dan Ibnu Abbas RA di Madinah).
Akan tetapi, mengingat jauhnya masa kita dari Rasulullah SAW dan para Khulafaur Rasyidin RA, maka perbedaan tersebut kadang menimbulkan friksi di tubuh kaum Muslimin.
Tahun ini potensi perbedaan dalam menetapkan Idul Fitri sangatlah besar. Masjid Al Furqon UPI dan Masjid Salman ITB sudah mengumumkan perbedaan masing-masing dalam penyelenggaraan Shalat Ied, yaitu 30 dan 31 Agustus 2011. Diantara penyebab perbedaan ini adalah, walaupun bulan pada waktu maghrib hari Senin 29 Agustus sudah wujud di atas ufuk (wujudul hilal) namun belum memungkinkan untuk bisa dilihat (imkanur ru’yah). Oleh karena itu, Muhammadiyah yang menganut metode penetapan awal bulan berdasarkan wujudul hilal sudah sejak jauh hari mengumumkan hari Idul Fitri jatuh tanggal 30 Agustus. Sedangkan Depag RI dan beberapa ormas yang menggunakan metode imkanur ru’yah memperkirakan Idul Fitri akan jatuh tanggal 31 Agustus 2011.
Pada dasarnya jika masing-masing fihak bisa berlapangdada dan bermusyawarah dengan baik, kita tunggu saja hasil rukyat hilal malam Selasa, yaitu Senin 29 Agustus 2011. Apakah hilal terlihat atau tidak? Apakah diterima dalam Sidang Itsbat di Depag RI atau tidak? Kemudian hasil musyawarah tersebut diterima semua fihak dengan legowo (lapang dada). Penulis sendiri walaupun cenderung pada pendapat yang menggunakan metode imkanur ru’yah (31 Agustus), insya Allah siap tunduk jika ternyata hasil Sidang Itsbat memutuskan 30 Agustus.

Berbeda Tapi Saling Menghargai
Friksi yang mungkin terjadi jika ada penetapan Idul Fitri yang berbeda adalah, masyarakat umat Islam saling menyudutkan dengan saudaranya yang berbeda pendapat. Yang satu mengatakan, “Kamu masih puasa, padahal sudah Hari Raya? Haram tahu!”. Sementara yang lain juga bisa berkata, “Kamu tidak puasa di Hari Ramadhan padahal tidak bepergian, sakit, maupun haid/nifas? Itu dosanya sangat besar di sisi Allah!!!”.
Kalau masing-masing dibiarkan menilai fihak lain, tidak ada yang selamat. Keduanya jatuh pada hal yang haram. Namun jika semuanya sadar bahwa pendirian masing-masing berdasarkan latar belakang yang berbeda, dan juga adanya keterbatasan pada kedua pendapat tersebut, tentunya semua boleh merasa benar dengan pendapatnya tanpa menilai salah fihak lain. Rabbanaa laa tuaakhidznaa in nasiinaa aw akhta’naa (Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami keliru… QS. 2:286).

Menaati Pimpinan dan Menjunjung Hasil Musyawarah
Dalam masalah yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak, Fikih Islam mempunyai kaidah yang jelas, yaitu “hukmul qaadhi yarfa’ul khilaaf” (keputusan hakim menuntaskan perbedaan). Apalagi dalam hal ini, keputusan Menteri Agama RI dalam menetapkan Idul Fitri dilakukan melalui musyawarah (Sidang Itsbat) yang memang sangat dianjurkan dalam Islam (QS. 3:159).
Alangkah indahnya jika setiap ormas Islam bersabar sampai ditetapkannya hasil Sidang Itsbat dan menghimbau pengikut masing-masing agar menaati hasil musyawarah yang juga merupakan Keputusan Hakim (dalam hal ini Menag RI).

Menjaga Tujuan Ibadah
Ada dua target utama orang yang beribadah di bulan Ramadhan : 1. Meraih ampunan Allah SWT (berdasarkan Hadits Nabi SAW, “ghufira lahu ma taqaddama min dzanbih”), dan 2. Menggapai ketakwaan (QS. 2:183).
Diantara sifat orang yang layak diampuni Allah adalah orang yang mau memaafkan dan berlapangdada terhadap orang lain (QS. 24:22). Demikian pula diantara sifat orang yang bertakwa adalah pemurah dalam berinfaq, pandai menahan amarah, serta pemaaf pada manusia lain (QS. 3:134).

Penutup
Demikianlah beberapa nilai-nilai terpuji yang didasarkan pada Al Quran dan As Sunnah untuk direnungi dalam menghadapi perbedaan idul Fitri tahun ini. Semoga ibadah kita di bulan Ramadhan 1432 H ini diterima Allah SWT, tanpa dikotori oleh friksi karena adanya perbedaan tersebut. Taqabbalallaahu minnaa wa minkum!.

1 komentar:

Zulfikar hakim mengatakan...

Syukron ustadz. Sepertinya terdapat pertimbangan yang belum dipertimbangkan tentang persatuan ummat dan keputusan hakim bagi rekan2 muhammadiyyah